Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 152 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 154.242 (seratus lima puluh empat ribu dua ratus empat puluh dua).
Kedua, Waktu dan Tempat Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2024 berlangsung mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024. Untuk hari Selasa dan Rabu (tanggal 27-28/08) pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan pada Kamis (29/08) dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wita.
Tempat Pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro Nomor 25, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara. (***)
No comments:
Post a Comment