Aksi nekat penambang ilegal di Desa Ratatotok Satu, Minahasa Tenggara (Mitra) begitu meresahkan, lahan yang dipasangi garis Polisi (Police line) dengan beraninya dibuka.
Tidak cuma itu, alat berat jenis Excavator dimasukan di Lokasi dan terlihat sedang bertivitas membongkar tanah.
Diketahui lahan itu masih berperkara dan sedang bergulir di Pengadilan, aksi nekat tersebut butuh ketegasan dari pihak berwajib untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang berani membuka paksa garis Polisi tersebut.
Kejadian ini berawal dari laporan Polisi yang di lakukan Adi Singal ke Polda Sulut terhadap pelaku penyerobotan lahan-nya yang berada di Perkebunan Tumalinting desa Ratatotok satu.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulut melakukan gelar penetapan tersangka atas terlapor Yobel lengkey, maka dengan adanya laporan itu Polda Sulut dan Polres Mitra melakukan pencegahan awal dengan cara memasang garis Polisi ( Police line ), namun acara penetapan tersangka tertunda akibat terlapor melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh terlapor Kemudian dikabulkan dan diterima oleh Hakim. Tidak terima akan putusan dari majelis hakim PN Tondano saudara Adi singal sebagai tergugat menyatakan banding.
Maka dari itu status hukum atas lahan tersebut masih belum inkracht atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi keberadaan garis Polisi belum bisa dibuka.
Registrasi Banding
Sementara itu, pihak Adi Singgal selaku tergugat saat itu mengatakan, bahwa lahan sengketa ini belum mempunyai kekuatan hukum, jadi apabila penggugat melakukan aktivitas di Lokasi tersebut berarti sudah melanggar hukum.
“Persolaan lahan tersebut belum final atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), apalagi lokasi saat itu dalam keadaan Police line, ini namanya sudah merusak properti Polisi. Saat ini kami mendapat informasi bahwa di lokasi sudah ada aktivitas alat berat jenis Excavator yang melakukan pekerjaan, untuk itu demi keadilan kami meminta Polda Sulut maupun Polres mitra agar segera menertibkan lokasi tersebut. Bukti gambar dan Vidio ada, jelas jelas ini sudah melanggar hukum”, jelas Adi Kamis (05) 12/24).
Adi menambahkan, bahwa putusan hakim pada perkara nomor : 424/Pdt.G/2023/PN Tnn
1.Putusan majelis hakim di anggap keliru sebab gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil .
Surat tahun 1952 tidak berkesesuaian dengan surat pemberian kepada saudara Seni Soputan tertanggal 25 juli tahun 2010
– Surat tahun 1952 ukuran tanah yang di berikan kepada lima orang jelas tertulis masing masing mendapat sebidang tanah dengan ukuran 1 bow atau dua Tek Tek,yang kisaran ukuran luas tanah dengan hitungan meter kurang lebih hanya 8 ribu meter
– Dalam surat pemberian tahun 2010 kepada Seni Soputan tidak terdapat ukuran tanah
– Stampel yang digunakan dalam surat pemberian tahun 2010 kepada Seni Soputan adalah stampel tahun 2012
Hukum Tua Yan Keincem membuat surat pemberian tahun 2010 sedangkan stampel yang digunakan tahun 2012
– Ukuran tanah milik Adi Singal kurang lebih 14 ribu meter
Dasar kekeliruan ini yang membuat Adi Singal menyatakan Banding atas putusan majelis hakim PN Tondano. bahkan besar dugaan bahwa surat yang di gunakan penggugat di PN Tondano adalah palsu.
Dugaan pemalsuan ini semakin jelas dengan adanya keterangan dari anak bapak Ferdinand Sompotan sendiri,yang mana pihak keluarga maupun bapak Ferdinand Sompotan tudak pernah memberikan surat pemberian ke Seni Sompotan atas tanah milik mereka.lokasi tanah pun bukan berada di Tumalinting seperti yang dikatakan oleh penggugat saat itu, sebab lokasi tanah pernah didatangi anak dari Ferdinand Sompotan secara langsung.
Saya selaku Adi Singal meminta keadilan terhadap hakim dan saya tidak akan pernah menyerah dengan begitu saja saat ini saya telah melakukan kasasi dan berkonsultasi dengan rekan rekan yang saya percayai serta mencari jalan untuk bisa mendapatkan kembali hak saya "jelasnya.(Tim)
No comments:
Post a Comment