Manado-Topsulut.com.Sejak 1 Januari 2025, aplikasi administrasi dan pembayaran pajak berbasis digital Coretax di wajibkan. Ternyata, banyak masalah yang berdampak kepada seretnya setoran pajak ke kas negara.
Banyaknya
kendala di aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), bisa jadi menjadi pemantik jebloknya penerimaan pajak.
Fenomena ini menjadi atensi warganet.
Di Sulawesi Utara sendiri para wajib pajak mengalami kendala
dalam transaksi perpajakan. Pantauan Media ini sejak 1 januari 2025 Warga dan Pelaku
Usaha sibuk mondar mandir di KPP Manado dan KPP Bitung untuk mengurus aplikasi sistem perpajakan terpadu berbasis
digital ini.
Salah seorang pelaku usaha inisial AW ketika di wawancarai media ini Jumat 07/02/25 mengatakan
dirinya sedang mengadakan transaksi dengan rekanan dan harus menerbitkan Faktur pajak di aplikasi Coretax.
“saya mengalami kendala untuk transaksi,karena harus menerbitkan efaktur,sementara untuk login ke apilikasi coretax saja mengalami kendala akibat server
down” tuturnya.
Sulitnya akses, error dalam
sistem, serta ketidakmampuan aplikasi dalam menjalankan fungsi-fungsi penting
seperti penerbitan e-faktur dan permintaan sertifikat digital telah menimbulkan
kerugian bagi wajib pajak serta berpotensi mengurangi penerimaan negara.(GS)
No comments:
Post a Comment