Ricuh Sidang Razman VS Hotman,Razman Cs Coreng Profesi Pengacara - topsulut.com

Breaking

Home Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Thursday, February 6, 2025

Ricuh Sidang Razman VS Hotman,Razman Cs Coreng Profesi Pengacara

                                                Aksi Rasman Saat Menghampiri Hotman Paris


Aksi Adu Jotos Nyaris Terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi pengacara Hotman Paris dalam perkara pencemaran nama baik di  Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 


Pengacara sekaligus terdakwa, Razman Arif Nasution, mengamuk karena tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang meminta pemeriksaan Hotman digelar tertutup.

Razman memprotes keputusan Majelis Hakim karena Hotman diduga sudah mengumbar semua keterangannya kepada publik.

 

Aksi tak terpuji terjadi dikala salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tampak naik ke atas meja dan ada yang menggebrak meja.


Razman juga sempat mendatangi Hotman yang tengah duduk di bangku saksi. Hotman pun hanya duduk santai merespons sikap Razman. Aksi Rasman in di Lerai  sejumlah orang untuk menjauhkan Razman dan Hotman.


Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali, namun kericuhan kembali terjadi. Lantaran situasi sudah tidak kondusif, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu ke depan.


Sebelumnya Persidangan kasus dugaan Pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution dan Iqlima Kim telah berlangsung sejak Desember 2024. Hari ini merupakan sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.



Dalam dakwaannya, Razman dan Iqlima dinilai terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan Hotman Paris telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.


Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 3 KUHP.



Dalam dakwaan kedua, terdakwa dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

test banner